B. Warga Negara Asing
Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.
Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Besaran Iuran di Tahun 2021
Pada tahun depan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3. Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri
Oktober, 30, 2019 | Daily Economic Review: Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai revisi iuran jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peraturan tersebut menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 meningkat 100% menjadi IDR160.000 dan IDR110.000 setiap bulan.
Sementara, iuran peserta mandiri kelas 3 mengalami kenaikkan dari IDR25.500 menjadi IDR42.000.
Untuk PPU, Pemerintah menaikkan batas upah tertinggi setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan.
Ketentuan yang baru memakai acuan upah maksimal sebesar IDR12 juta, dari sebelumnya IDR8 juta.
Kenaikkan iuran ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah.
BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit hingga IDR32 triliun hingga akhir 2019.
Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:
Kenaikan Iuran Peserta Mandiri
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua
Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan
Dibayarkan oleh pekerja penerima upah
Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline
Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori: